SIAO
PNS yang tidak bisa hadir dikarenakan :
1. Ada Tugas Sekolah
2. Sakit
3. Libur sekolah
tetap membuka SIAO (dimana saja) hanya tidak mengklik "presensi" hanya klik "Ijin ketidakhadiran" nanti di improve oleh kepala sekolah maka PNS dianggap hadir
SIMPEG
DATA UTAMA
1. Golongan : Diisi Golongan pertama diangkat/CPNS bukan golongan terakhir
2. Pendidikan :
yang dimasukan pendidikan yang diakui di SK, bagi yang S2 tetapi belum tercantum di SK terakhir maka masih mencantumkan S1
DATA POSISI
1. Unit Organisasi : Diisi SMAN 1 Subang bukan Dinas Pendidikan
2. TMT : TMT Alih Kelola/01-10-2016
3. File Scan : Scan SK Alih Kelola ke Provinsi Bukan SK CPNS/PNS
DATA RIWAYAT
Riwayat Keluarga
1. Jika orang tua/suami/istri PNS tidak perlu diklik PNS, NIP kosongkan saja langsung mengisi Nama Lengkap & biodata lainnya
2. Bagi PNS yang pernah menikah lebih dari 1 kali dikarenakan cerai/meninggal dan dari pernikahan itu memiliki anak maka biodatanya harus dicantumkan/ditambah kolom
3. PNS yang memiliki anak status PNS, Tidak di klik PNS tidak memasukan NIP hanya nama lengkap saja & biodata lainnya
Riwayat Golongan
diisi dari SK CPNS s.d SK Terakhir
PAK yang diisikan harus sama dengan PAK yang ada di SK
DIKLAT STRUKTURAL
Di isi dengan Sertifikat Prajabatan
DIKLAT FUNGSIONAL
Diklat Fungsional terdiri dari 2 : Formal & Non Formal
Formal
Diisi dengan diklat/workshop yang dilaksanakan oleh Instansi pemerintah ;
1. Kemendikbud
2. Dinas Pendidikan
3. Pemda/Pemprov
4. Perguruan Tinggi Negeri
Non Formal
1. Lembaga non Pemerintah
2. Perguruan Tinggi Swasta
DATA GURU
Diisi dengan SK awal, bagi PNS yang mutasi tetapi tlpindahan dari sekolah yang bukan alih kelola (SMK/SMA) maka yang dicantumkan SK Mutasi
Jika sudah benar2 yakin tidak ada kesalahan PNS bisa "kirim data" bagi yang sudah terlanjur dikirim ke ferivikator level 1 (TU) tetapi masih ada kesalahan bisa dibatalkan/dikembalikan.
PNS yang datanya sudah di kirim oleh TU ke verifikator level 2 (BKD)jika ada kesalahan tidak bisa dikembalikan lagi
SIMPEG harus sudah di verifikasi oleh KaurTU maksimal tgl 30 April 2017. data simpeg sudah di tunggu BKD akhir bulan ini, untuk data SKP sebagai bahan kroscek pengisian PAK PNS
0 comments:
Post a Comment